8 Poin Penting Hasil Rapat Sosialisasi Pp No. 49 Tahun 2018 - Anak Desa

Tuesday, November 12, 2019

8 Poin Penting Hasil Rapat Sosialisasi Pp No. 49 Tahun 2018


Salam semangat buat semuanya, buat kita yang tahun ini belum berkesempatan lolos seleksi CPNS 2018 alhamdulillah ada angin segar untuk kita sanggup memperbaiki kegagalan di tahun 2018 kemaren. Semoga di tahun ini, kita semuanya mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) serta hasil yang sangat memuaskan. 

Untuk menambah semangat hari-hari kita dalam bekerja, pada postingan ini admin akan membagikan info mengenai Hasil Rapat Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 wacana Manajemen PPPK dan Rencana Pengadaan P3K Tahap I Tahun 2019.  Semoga hasil dari rapat ini menjawab segala pertanyaan dari kita semuanya mengenai pelaksanaan P3K tahun 2019.

Sumber Gambar: menpan.go.id
 Untuk info selengkapnya, silahkan simak info berikut ini. 

Seperti yang kita ketahui, Kementerian PAN-RB Kepala Kanreg III BKN, seluruh Kakanreg BKN, Gubernur, Bupati, Walikota, Sekda, dan Kepala BKD/BKPP/BKPPD/BKPSDM/BKPSD se-Indonesia mengikuti Acara Rapat Sosialisasi PP No. 49 Tahun 2018 wacana Manajemen PPPK dan Rencana Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 pada hari Rabu (23 Januari 2019) di Swiss Bell Hotel Harbour Bay Batam. Untuk info selengkapnya klik DISINI

Pastinya kita semua sangat membutuhkan info mengenai Hasil Rapat Sosialisasi PP No. 49 Tahun 2018. Oleh alasannya yaitu itu, disini admin akan membagikan info 8 Poin Penting Hasil Rapat Sosialisasi PP No. 49 Tahun 2018:

1. Pemerintah Membuka Rekrutmen Pegawai ASN sebanyak 250.000 orang. 

Menteri PAN-RB Komjen, Drs., Syafruddin, M.Si dalam program Rapat Sosialisasi PP No. 49 Tahun 2018 memberikan dalam arahannya di tahun 2019 ini, Pemerintah berencana merekrut Pegawai ASN sebanyak 250.000 orang.

2. Rekrutmen P3K Dilaksanakan Dalam 2 Tahap
Pemerintah akan melaksanakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2019 ini dalam dua tahapan. 
Tahap Pertama :  dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer K2 (THK2) pada posisi Guru/Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian yang memenuhi syarat. 

Tahap Kedua : Rekrutmen P3K untuk Formasi Umum. 


3.  Rincian Formasi P3K dan CPNS 2019

Menurut planning rekrutmen P3K tahun 2019, Pemerintah akan merekrut sebanyak 150.000 formasi. Selain itu, pemerintah juga akan melaksanakan rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) sebanyak 100.000 orang.

4.  Waktu Pelaksanaan Rekrutmen dan Seleksi PPPK (P3K)

Menteri PAN-RB Syafruddin, ketika memberi isyarat pada program Sosialisasi PP 49/2018 wacana Manajemen P3K dan Rencana Pengadaan P3K Tahap I, memberikan Proses rekrutmen dan seleksi PPPK rencananya dimulai bulan Februari 2019. 

5. Waktu Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019 

Menteri PAN-RB Syafruddin pada ketika Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR, memberikan terdapat 48 instansi kawasan yang pelaksanaan CPNS tertunda dikarenakan petaka serta hambatan teknis terkait jaringan internet. Instansi dimaksud antara lain Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, serta Kabupaten Parigi Moutong. Dimana planning pelaksanaan CPNS untuk didaerah tertunda akan dilaksanakan pada Maret 2019.

6. Penjelasan Mengenai Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019 di Bulan Maret 2019 

Menteri PAN-RB telah menjelaskan mengenai pelaksanaan seleksi CPNS 2019 dalam Raker dengan Komisi II dewan perwakilan rakyat serta pada program Sosialisasi PP 49/2018 sebetulnya Seleksi CPNS 2019 dilakukan untuk rekrutmen CPNS mengisi gugusan Papua dan Papua Barat, serta kawasan yang terdampak tragedi yaitu di Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong. Terdapat 48 Pemerintah Daerah yang mengalami penundaan seleksi CPNS 2018. "Prinsipnya, dilakukan secara bertahap, tanpa mengganggu kontestasi Pilpres dan Pileg serentak yang akan berlangsung April Mendatang". Ujar MenPAN-RB. 


7. Tujuan Rekrutmen PPPK 

Berikuti ini tujuan dari adanya rekrutmen P3K:

Rekrutmen PPPK bertujuan untuk akselerasi kapasitas orgranisasi serta mencapai tujaun strategis nasional. Dimana dengan adanya rekrumen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang mempunyai kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional. 

Tujuan lainnya yaitu mendapat pegawai yang eksklusif didayagunakan dalam pelaksanaan kiprah dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi. Dengan adanya bagan ini, pemerintah juga hendak 'memulangkan' para diaspora untuk berkarya di tanah air. 


8. Syarat-syarat PPPK  (P3K)

Syarat batas usia minimal akseptor P3K yaitu 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, sanggup dilamar oleh WNI (Warga Negara Indonesia) yang berusia 59 tahun. 

Baca Juga :  Syarat-syarat untuk Melamar PPPK Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018

Baca Juga : Perbedaan PNS dan PPPK, Serta Jadwal dan Cara Daftar Penerimaan Honorer 2019 Lewat PPPK



Sumber : menpan.go.id


Demikianlah info yang sanggup admin kumpulkan, biar bermanfaat buat rekan-rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 



No comments:

Post a Comment