Rekrutmen Asn Guru Tahun 2019, 30 Persen Cpns Dan 70 Persen Pppk - Anak Desa

Tuesday, November 12, 2019

Rekrutmen Asn Guru Tahun 2019, 30 Persen Cpns Dan 70 Persen Pppk

REKRUTMEN ASN GURU TAHUN 2019

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana merekrut ratusan ribu guru secara terencana selama lima tahun ke depan. Jumlah guru di Indonesia yang ada ketika ini dinilai masih belum mencukupi kebutuhan pengajaran.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Supriano mengatakan, ketika ini, jumlah kekurangan guru sebanyak 707 ribu. Jumlah itu merupakan total dari tingkat SD sampai SMA. Dia berharap, jumlah kebutuhan guru tersebut dapat terpenuhi selama lima tahun melalui rekrutmen.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, kata Supriano, tahun ini, Kemendikbud berencana menambah kebutuhan guru melalui perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2019 yang akan datang. “Minimal, kita setiap tahun merekrut 100 ribu guru,” kata Supriano di Jakarta, Selasa (23/7/2019) malam, menyerupai dilansir Harian Republika.

Supriano mengatakan, terkait hal ini, Kemendikbud berencana melaksanakan diskusi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta kepala daerah. Pertemuan antara pihak terkait soal perekrutan guru ini rencananya dilakukan pada 30 Juli 2019.

Dia menambahkan, menurut aturan, guru yang direkrut komposisinya, yakni sebanyak 30 persen dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 70 persen dari jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, untuk jumlah yang akan direkrut tahun ini masih belum dapat dipastikan alasannya yaitu masih harus dibicarakan dengan kepala tempat dan juga Kemenpan-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lebih lanjut, Supriano mengatakan, pada 2018 sebanyak 69 ribu guru lolos melalui jalur seleksi CPNS. Selanjutnya, pada awal 2019 dibuka jalur seleksi PPPK dan meloloskan sekitar 34 ribu guru.

Aturan perihal PPPK atau honorer kontrak ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Pengangkatan PPPK menjadi peluang bagi para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk mendapat kesejahteraan layaknya guru PNS. Aturan ini diterbitkan pemerintah sebagai tanggapan bagi honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PNS karena batas usia yang sudah lewat 35 tahun.



No comments:

Post a Comment